Persaingan Tidak Sehat di Era Sharing Economy, Pelaku Usaha Tidak Jujur dan Melanggar Hukum

Prof Dr Mukti Fajar ND SH MHum pada pidato pengukuhan guru besar di UMY / dok UMY

JOGJA, SMJogja.com – Kompleksitas hukum di era sharing economy menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar ND. Ia mengungkapkan berbagai persoalan dan solusi hukum yang lebih condong sebagai upaya menyejahterakan rakyat.

Mukti menyampaikan hal itu ketika berorasi dalam pengukuhannya sebagai guru besar ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ia memaparkan di tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Dalam orasi berjudul ”Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy” tergambar jelas kondisi akibat perkembangan teknologi.

”Terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Persoalannya antara lain persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum,” ujar Mukti.

Kehilangan Daya

Read More

Ia mencontohkan dalam kasus transportasi online, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan lima Permenhub. Namun kelimanya belum mampu secara tepat mengatur, bahkan beberapa kalah ketika ada pihak melakukan judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar. Sehingga peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial eror.

Menurut Mukti, kehadiran sharing ecomony mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang cukup melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan perlu kondisi stability.

Hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability. Artinya, hukum yang prediktif sangat perlu bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi.

”Tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi,” tandas Staff Ahli Rektor UMY tersebut.

Problem Hukum

Mukti mengungkapkan terdapat beberapa indikasi problem hukum dari sistem sharing economy. Problem itu, kepemilikan sumber daya (resources ownership) yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan (workforce), dan pertanggungjawaban para pihak.

Problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam yakni keamanan dan perlindungan konsumen, prosedur administratif, hak atas kekayaan Intelektual. Ada pula perpajakan dan hukum lingkungan.

Ia mengusulkan untuk menjaga persaingan agar berjalan fair, perlu hukum persaingan usaha yang menjaga pasar tetap bebas, tidak terjadi kecurangan dan pengendalian sekelompok pelaku usaha.

”Kesejahteraan masyarakat dapat tercapai jika regulasi hukum tidak menjadi hambatan dengan meminimalisir berbagai prosedur perizinan serta berbagai persyaratan yang menimbulkan tambahan biaya.Karena itu, prosedur hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam membuat kebijakan,” papar Mukti.

Related posts

Leave a Reply