SLEMAN, SMJogja.com-Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan dua pelaku penyelewengan niaga solar subsidi yang beraksi di seputaran wilayah Sleman. Dalam melakukan aksinya, masing-masing tersangka memiliki modus operandi yang berbeda.
Tersangka AD (39) bertindak dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar, dan pertalite ke dalam jerigen ukuran 35 liter yang diangkut menggunakan mobil. Dari tangan AD yang keseharian berprofesi sebagai karyawan swasta, polisi menyita 1 jerigen isi bio solar, dan 5 jerigen pertalite.
“Tersangka AD diamankan pada 8 April lalu saat keluar dari SPBU di daerah Godean, Sleman,” kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4).
Pelaku lain berinisial TY alias K (44) yang ditangkap pada Minggu (17/4) pagi di kawasan Mlati, Sleman. Sebelum meringkus tersangka, polisi terlebih dulu membuntutinya lantaran ada kecurigaan dari petugas SPBU. Dari hasil pengintaian diketahui TY melakukan aksinya di beberapa titik SPBU.
Modus yang dijalankan tersangka adalah memodifikasi tangki kendaraan mobil agar bisa menampung BBM dengan kapasitas lebih besar. Tangki itu kemudian dipasang alat pompa akuarium untuk memudahkan memindahkan BBM ke jerigen. Barang bukti BBM subsidi yang disita dari tersangka TY sebanyak 495 liter biosolar.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena ingin mencari untung dari disparitas harga solar subsidi, dan non subsidi. Terlebih, kebutuhan solar industri cukup tinggi.
“Dari harga solar subsidi Rp 5.150 per liter, oleh tersangka dijual dengan kisaran Rp 7.000-Rp 8.000. Tindak penyelewengan ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ke depan, Polda DIY masih akan terus melakukan pengawasan di lapangan termasuk untuk komoditi LPG subsidi.