PPDB SMP Jalur Afirmasi dan Zonasi Radius Mulai Dibuka

SLEMAN, SMJogja.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Sleman mulai dibuka pada Jumat (10/6). Ada perubahan waktu pelaksanaan tahapan dibanding tahun lalu.


Pada PPDB 2021, jadwal pendaftaran empat jalur penerimaan siswa dilakukan bersama. Namun banyak masyarakat yang merasa kebingungan. Setelah dievaluasi akhirnya diputuskan untuk diubah jadwalnya. Pada PPDB 2022 ini, jalur zonasi wilayah yang memiliki kuota minimal 50 persen, dibuka paling akhir.


“Penyelenggaraan PPDB tahun ini kami ubah yakni kami selesaikan dulu selain zonasi wilayah. Jika masih ada sisa kuota, akan ditambahkan ke formasi jalur zonasi,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana, Jumat (10/6).


Sesuai jadwal, tahap pengajuan akun secara online untuk jalur zonasi wilayah baru akan dibuka pada 17 Juni, dan terakhir 20 Juni. Adapun jalur zonasi radius, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilakukan mulai 10 Juni, kemudian jalur prestasi pada 15 Juni.

Read More


Ery menjelaskan, zonasi radius hanya diperuntukkan siswa yang terdaftar sebagai warga Sleman dengan domisili sesuai KK minimal satu tahun di dalam radius sekolah yang dituju. Jika memenuhi ketentuan jarak, siswa bersangkutan wajib diterima tanpa mempertimbangkan nilai.
Berbeda dari tahun kemarin, PPDB kali ini terdapat tambahan beberapa ukuran radius. Sebelumnya hanya ada dua radius yaitu 300 meter dan 600 meter. Sekarang ditambah menjadi 900 meter dan 1.200 meter.


“Misalkan sekolah ada di daerah padat penduduk dan di sekelilingnya banyak satuan pendidikan sederajat, maka diberlakukan radius 300 meter. Tapi kalau agak jarang, radiusnya lebih dari itu bahkan sekitar lingkungan persawahan, kita gunakan radius sampai 1.200 meter,” terangnya.


Adapun jalur afirmasi dibagi menjadi dua yakni KK miskin dan disabilitas. Seleksi jalur ini juga tanpa mengacu nilai. Tapi ketika proses pemberkasan, siswa tetap diminta mengumpulkan sertifikat guna memastikan tidak mendaftar di beberapa tempat. Ketentuannya, apabila pendafaran siswa KK miskin sudah melebihi kuota, seleksinya berdasar usia.


Demikian halnya siswa dari kalangan penyandang disabilitas. Kuota yang disediakan sebanyak 12 persen bagi KK miskin, dan 3 persen bagi disabilitas. “Kuota itu sudah banyak dibandingkan jumlah siswa disabilitas lulusan SD sederajat bahkan masih ada sisa. Kami sudah ada datanya yang terkoneksi dengan aplikasi pendaftaran,” papar Ery.


Di jalur afirmasi ini, siswa boleh memilih semua SMP negeri. Namun begitu disarankan memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan rumah untuk menekan ongkos transportasi.

Related posts

Leave a Reply