SLEMAN, SMJogja.com – Sidang permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemilik bisnis Palms Karaoke, Sentanu Wahyudi terhadap Polda DIY telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan. Sidang lanjutan yang digelar di PN Sleman, Jumat (27/1), berlangsung singkat hanya sekitar lima menit.
Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya masing-masing, hakim pemeriksa Adhi Satrija Nugroho menyatakan menunda sidang hingga Senin (30/1) pekan depan untuk agenda putusan. Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya mengatakan, selama persidangan yang berlangsung lima hari berturut-turut, pihaknya telah menyampaikan beberapa posita yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti yang sinkron. Setelah itu diambil kesimpulan.
“Kesimpulan dari kami hanya mensinkronkan antara posita, bukti surat, dan keterangan para saksi pemohon maupun termohon. Kalau versi kami, yang dilakukan itu penyidikan itu sudah benar dan sesuai,” kata Heru ditemui usai sidang, Jumat (27/1).
Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan pada hakim. Merupakan hak prerogatif hakim untuk menilai kesimpulan tersebut akan digunakan di dalam pertimbangan putusan atau tidak. “Yang jelas, kami sudah berusaha memberikan kesimpulan seobjektif mungkin sesuai fakta persidangan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sentanu Wahyudi, Muhamad Nurohman bersikukuh bahwa kliennya tidak sepatutnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta berdasar laporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo). Sebagai upaya pembuktian, pihaknya telah menyampaikan beberapa surat, dan saksi ahli serta saksi fakta. “Kami yakin perkara ini adalah delik yang seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata bukan pidana. Hal itu sebagaimana keterangan ahli yang kita dapatkan dalam persidangan,” ujarnya.
Salah satu unsur argumen yang dipaparkan pembela yakni adanya itikad baik dari pihak Palms Karaoke untuk membayar royalti. Sebagaimana diberitakan, pada 19 November 2019 silam, Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin.
Hal itu diduga merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila Hak Eksklusif dilanggar, konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta.
Dalam perjalanannya, laporan tersebut sempat dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Pihak PT Asirindo kemudian melayangkan pra peradilan atas penerbitan SP3 tersebut.
Berdasar putusan PN Sleman 5/Pid.Pra/2021/PN tanggal 15 November 2021, hakim mengabulkan seluruhnya permohonan. Artinya, SP3 dinyatakan batal dan tidak sah. Pihak Polda DIY juga diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.