SLEMAN, SMJogja.com-Dugaan praktik kecurangan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Sleman berhasil dibongkar. Pada Jumat (25/3), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satgas Pangan DIY mendatangi kantor salah satu distributor yang ditengarai melakukan praktik curang.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat bahwa distributor yang beralamat di Jalan Kabupaten, Trihanggo, Gamping, Sleman itu diduga memberlakukan tactic tying. “Kami mendapat laporan dugaan praktik tying yang dilakukan PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah. Ada kewajiban untuk membeli produk lain senilai minimal Rp 400 ribu, atau satu banding satu misalnya beli minyak satu jerigen wajib mengambil satu karung gula diatas nilai Rp 400 ribu,” ungkap Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok disela pemeriksaan, Jumat (25/3).
Jika terbukti maka tindakan itu melanggar pasal 15 ayat 2 UU Nomer 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari hasil klarifikasi pihaknya, pemilik PT LBS mengatakan praktik itu dilakukan agar pembelian oleh konsumen bisa diatur, padahal hal tersebut sejatinya merupakan domain pemerintah. Jika dibiarkan, konsumen yang pada akhirnya akan dirugikan.
“Kalau terjadi permasalahan dalam hal distribusi, itu adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasi. Jangan dengan alasan seperti itu pelaku usaha justru mencari keuntungan, apalagi masyarakat sudah terbebani dengan kelangkaan minyak goreng,” tandasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi distributor bersangkutan, Kamal mengatakan akan terlebih dulu melaporkan hasil pemeriksaan lapangan ke pimpinan. “Dari info yang kami peroleh, owner menyatakan per hari ini akan menghentikan sistem penjualan semacam itu. Ini menunjukkan sudah ada itikad baik, tapi soal perlu tidaknya penegakan hukum, nantinya komisioner yang memutuskan,” ujarnya.
Sejauh ini, baru satu distributor yang dilaporkan ke KPPU terkait dugaan kecurangan penjualan minyak curah. Sebelumnya, KPPU sudah menindak 10 distributor yang melakukan tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan.
Saat pemeriksaan lapangan, owner PT LBS tidak berada di tempat. Ketika dihubungi lewat ponsel, terdengar nada sambung tapi tidak diangkat. Sementara itu, Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, terdapat tiga distributor minyak goreng curah di Sleman.
Namun saat ini hanya PT LBS yang memiliki stok sedangkan dua distributor lainnya mengalami kekosongan. Terkait temuan tactic tying ini, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Satgas Pangan untuk menentukan langkah lanjutan.