Ratusan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Perpanjangan Berpotensi Melanggar Aturan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik / ist

JAKARTA, SMJogja.com – Masa jabatan ratusan kepala daerah bakal habis. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Kecuali itu, secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya lima tahun, tak bisa lebih.

Akmal mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir. Usulan juga menyebutkan perpanjangan lebih baik daripada menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah namun UU tidak memungkinkan perpanjangan.

Ia mengatakan dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri atas 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati dan tersebar di 25 provinsi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan berlangsung secara serentak pada 2024 mendatang.

”Dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, dalam bertindak maupun menyusun kebijakan,” tegas Akmal.

Read More

Ada Aturan

Menurut Akmal masa jabatan kepala daerah telah terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

”Artinya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Perpanjangan masa jabatan justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan. Selain itu jelas berpotensi melanggar aturan,” tandasnya.

Ia menjelaskan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan. Pasalnya, secara eksplisit normanya hanya lima tahun.

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Di samping itu, penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum dan aturan. Regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020. Aturan itu memuat tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Waktunya, sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Related posts

Leave a Reply