YOGYAKARTA, SMJogja.com – Menyambut masa libur sekolah, KAI Daop 6 menambah beberapa perjalanan kereta api. Kereta tambahan yang dioperasikan berjumlah empat perjalanan dengan tujuan Stasiun Pasar Senen, Ketapang, dan Gambir.
“Selain menjalankan kereta reguler, mulai tanggal 16 sampai dengan 27 Juni nanti, kami juga mengoperasikan beberapa perjalanan KA tambahan yaitu Fajar Utama, Mutiara Timur, Argolawu, dan Argo Dwipangga,” ungkap Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, Jumat (17/6).
Sepanjang Juni ini terdapat 55 perjalanan KA jarak jauh reguler yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.
Sedangkan untuk KA lokal dan KRL ada sebanyak 58 perjalanan. Rinciannya, KRL Yogyakarta-Solo Balapan sejumlah 20 perjalanan, KA Prameks (Yogyakarta-Kutoarjo) 8 perjalanan, KA Batara Kresna (Purwosari-Wonogiri) 4 perjalanan, KA Bandara Adi Sumarmo 6 perjalanan, dan KA Bandara YIA 20 perjalanan.
Para pengguna moda transportasi kereta api juga masih diharuskan menaati ketentuan protokol kesehatan SE Kemenhub Nomer 57 Tahun 2022. Bagi pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksin lengkap dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Tapi jika baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
“Apabila belum divaksin dengan alasan medis, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif tes, tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” terang Supriyanto.
Adapun persyaratan naik KA lokal dan aglomerasi antara lain sudah vaksin minimal dosis pertama, dan tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Sementara bagi yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.