YOGYAKARTA, SMJogja.com-Pemda DIY resmi melarang operasional kendaraan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro. Selain Malioboro, skuter dan otoped listrik juga dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo.
Jalan Margo Utomo adalah ruas jalan yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Stasiun Tugu Togyakarta, sedangkan Jalan Margo Mulya letaknya menyatu dengan Malioboro hingga Titik Nol. Melalui Surat Edaran Nomer 551/4671, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerangkan, kebijakan pelarangan ini sebagai bagian dari penataan demi mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi.
“Penataan kawasan tersebut termasuk pengaturan penggunaan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik,” kata Sultan.
Disamping itu, larangan operasional skuter juga mempertimbangkan faktor keselamatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja mengimbau wisatawan agar mematuhi aturan itu. Alih-alih, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wisawatan untuk lebih detail mengeksplorasi kawasan sumbu filosofi.
“Harapan kami, pengunjung akan lebih nyaman menyusuri jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari sumbu filosofi,” ujarnya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, operasi penindakan mulai dilaksanakan pekan ini. Jika didapati pelaku usaha persewaan skuter yang melanggar, maka kendaraannya akan langsung diamankan.
“Sosialisasi sudah dilakukan minggu kemarin. Sekarang mulai dilaksanakan operasi dan ditindak apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
Kegiatan operasi juga menyasar sirip-sirip jalan yang ada di sekitar sumbu filosofi. Kepala Dinas Perhubungan DIY Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, implementasi SE tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti ada penyesuaian. Tidak hanya lingkup Pemda DIY saja yang terlibat tapi juga Pemkot dan instansi vertikal terkait,” katanya.