SLEMAN, SMJogja.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada tahun 2022 ini mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD. Salah satunya adalah raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan atau disingkat GDPK.
Grand design ini memuat arah kebijakan yang dituangkan dalam program 25 tahunan untuk mewujudkan target hingga tahun 2045. Ketua Pansus IV DPRD Sleman Bambang Sigit Sulaksono menjelaskan tujuan penyusunan perda ini agar kependudukan terarah, efisien, terukur, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Arah kebijakan pembangunan kependudukan ke depan ditekankan pada lima poin meliputi pendekatan hak asasi, partisipasi semua pemangku kepentingan, dan pemanfaatan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu juga menitikberatkan penduduk sebagai pelaku dan pemanfaat pembangunan, serta berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah dan panjang,” papar Bambang, Senin (4/7).
Pelaksanaan GDPK nantinya mengacu pada strategi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan mobilitas, dan administrasi kependudukan. Dijabarkan dalam raperda tersebut, pengendalian jumlah penduduk dilakukan antara lain lewat program pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kehamilan yang diinginkan, penggunaan kontrasepsi, dan akses layanan KB.
Adapun program peningkatan kualitas sasarannya mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. “Upayanya beragam semisal perbaikan status gizi, memperluas lapangan kerja, dan peningkatan akses pendidikan formal maupun non formal,” kata politisi dari fraksi PDIP itu.
Raperda GDPK juga menyebutkan tentang penataan persebaran mobilitas penduduk. Strateginya antara lain lewat pengelolaan urbanisasi, penyediaan infrastruktur pelayanan dasar secara merata di seluruh kapanewon, serta mencegah munculnya faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan paksa.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sleman M Arif Priyosusanto menambahkan, draf akhir raperda ini telah melalui serangkaian tahap konsultasi dan dalam waktu dekat akan segera dibahas dalam rapat rapipurna. “Konsep Perda ini adalah mengarahkan GDPK. Soal rencana aksi daerah lima tahunan nantinya akan diatur dengan Perbup,” tutupnya.