Soal Pembangunan Kantor Lurah Purwomartani, Kejari Tunggu Laporan

Gedung Kalurahan Purwomartani, Sleman / dok

SLEMAN, SMJogja.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan non-transparansi proyek pembangunan kantor Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.


Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Ko Triski Narendra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/3). “Sampai hari ini belum ada laporan resmi yang masuk sehingga belum bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.


Dia menjelaskan, setelah ada laporan masuk, aparat akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pendalaman materi untuk membuktikan dugaan tersebut. Pihaknya pun siap melakukan penyelidikan apabila masyarakat membuat laporan.


“Melapor itu adalah hak warga dan akan kami layani, terlebih masyarakat punya hak memonitor uang negara karena ini negara demokrasi. Tapi kita tidak boleh keliru  melangkah karena ini menyangkut nama baik orang,” tambahnya.  

Read More

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga mendatangi kantor Kejari Sleman pada Rabu (9/3) untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan kantor Kalurahan Purwomartani senilai Rp 2,6 miliar yang dilakukan tanpa proses lelang. 


Terkait hal ini, Triski mengatakan perlu telaah lebih dalam. Namun begitu terdapat aturan yang harus ditaati semua pihak. “Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola, ada aturan sendiri,” ujarnya. 


Dia menerangkan jika aturannya menyebut suatu proyek harus melalui lembaga lelang namun ternyata dikerjakan sendiri, maka ada dugaan tindakan pelanggaran. Namun di sisi lain, perlu kajian komprehensif apabila ada regulasi yang memperbolehkan pengerjaan secara swakelola karena alasan tertentu.


“Ini kita harus pelajari dan baca seluruh aturan yang ada, ditelaah,” sambungnya.


Terpisah, Lurah Purwomartani, Semiono mengatakan, seluruh proses pembangunan sudah sesuai aturan. Sebelumnya, pemerintah kalurahan  telah membentuk tim dan menggandeng tenaga profesional sesuai pagu aturan yang berlaku.


“Memang tidak ada tender, karena ada aturan bupati bahwa di atas tanah tersebut selama izinnya komplit bisa dilakukan secara swakelola. Swakelola itu dikerjakan oleh kelurahan, membentuk tim baru dikerjakan,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply