Sosialisasi Pemilu Sasar 21 Parpol Terdaftar di Kesbangpol 

Ilustrasi Pemilu

SLEMAN, SMJogja.com – Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 telah resmi diundangkan pada 20 Juli lalu. Sesuai peraturan, mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus akan dilangsungkan tahap pendaftaran partai tingkat pusat. 

Berdasar informasi KPU RI, jumlah parpol yang sudah mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 29 Juli 2022 pukul 13.00 ada sebanyak 39 partai nasional, dan 8 partai lokal Aceh. Pada rangkaian proses penetapan ini, KPU tingkat kabupaten memiliki tugas verifikasi level daerah.

“Kami di daerah tetap memiliki ketugasan melakukan verifikasi faktual level kabupaten. Ada tiga yaitu verifikasi kepengurusan, kantor tetap, dan keanggotaan parpol,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan KPU daerah akan ditugaskan oleh pusat untuk membantu proses verifikasi administrasi. Saat ini, KPU Sleman masih dalam tahapan sosialisasi peraturan kepada parpol. Rencananya, sosialisasi akan digelar pada Rabu (3/8) besok dengan mengundang semua parpol yang terdaftar di Badan Kesbangpol. 

Read More

Hingga awal Agustus ini terdata 21 parpol di Kesbangpol terdiri dari 16 partai peserta Pemilu 2019, dan lima parpol baru. “Selain kebijakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, kami juga akan sosialisasi mengenai aplikasi Sipol,” tambah Aan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan teknis pendaftaran yang berdasar Putusan MK Nomer 55 Tahun 2020 ada tiga kategori yaitu parpol yang punya kursi di DPR RI,  parpol peserta pemilu 2019 yg tidak memiliki wakil di DPR RI, dan parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu 2019 alias partai baru. Syarat kepesertaan Pemilu 2024 bagi partai yang sudah punya kursi di DPR RI, selain mendaftar ke KPU juga harus verifikasi administrasi. Jika terpenuhi, maka akan lolos sebagai peserta Pemilu. 

Sedangkan prosedur bagi dua kategori partai yang lain, setelah mendaftar ke KPU akan dilakukan verifikasi administrasi dan jika lolos dilanjutkan verifikasi faktual. Apabila dinyatakan lolos, maka partai bersangkutan berhak mengikuti Pemilu serentak 2024.

Related posts

Leave a Reply