Strategi Pengembangan Kabupaten dan Kota (KaTa) Kreatif

SMJogja.com – Dalam era digital saat ini, kata ekonomi kreatif atau yang sering disingkat ekraf barangkali sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Berbagai bisnis dijalankan dengan mengutamakan konsep kreatif, sehingga tidak saja memudahkan masyarakat, akan tetapi juga mengintensifkan daya kreatifitas.

Seiring dengan berjalannya waktu, dan perkembangan tehnologi-informasi sehingga berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia yang pada akhirnya kemudian sampai pada taraf ekonomi kreatif, dimana kreativitas menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.

Terlebih lagi pada saat ini kita masih hidup berdampingan dengan pandemi covid-19, tentunya kreativitas dan inovasi-inovasi baru serta kolaborasi dengan jejaring penthahelix, adalah merupakan upaya yang paling tepat untuk menjalankan roda perekonomian di masyarakat.

Pengembangan ekonomi kreaatif memang sangat dibutuhkan guna mendongkrak pertumbuhan perekonomian di negara Indonesia. Ada 17 subsektor ruang lingkup ekonomi kreatif yaitu; pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, aplikasi dan game. Hal tersebut juga merupakan perwujudan dari nilai tambah atas kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas, warisan budaya, tehnologi dan ilmu pengetahuan.

Read More

Guna menunjang aktivasi para pelaku kreatif tersebut diperlukan adanya sentuhan dari para pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan dengan fasilitasi sarana dan prasarana berupa ruang kreatif. Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai regulator, fasilitator, eksekutor dan akselerator, hendaknya terus berupaya mendorong stakeholder untuk mengembangkan ruang-ruang kreatif yang ada di masyarakat melalu program-program strategisnya.

Keberadaan ruang kreatif tersebut dapat menjadi wadah bagi para pelaku kreatif untuk berkumpul sekaligus tempat digelarnya event-event dari komunitas kreatif seperti; pameran, pertunjukan, forum diskusi, workshop, dll, sekaligus memberikan nilai tambah dan daya tarik masyarakat untuk berperan aktif dalam pemanfaatannya.

Dari sinilah terbangun jejaring dan simpul-simpul kreatif yang tumbuh dan berkembang di masyarakat luas, khususnya Kabupaten/Kota di Indonesia. Sehingga banyak bermunculan Icon (sebutan) Kabupaten/Kota Kreatif sesuai subsektor unggulan masing-masing. Sebagai contoh ; Ambon City of Music, Pekalongan Kota Batik, Yogya Kota Gudeg, Ponorogo Kota Reog, dll.

Penetapan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif

Menyadari besarnya potensi multiplier effect dari aktivitas ekonomi kreatif dan menelisik pangsa pasar pada saat ini nampaknya kian tak terbendung para pelaku kreatif di berbagai daerah Kabupaten/Kota untuk menemukenali dan pengembangan karya-karyanya sebagai subsektor unggulan dengan mengoptimalisasikan ruang-ruang kreatif dalam membangun jejaring dan membentuk simpul-simpul para pelaku kreatif hingga pada puncaknya setelah melalui uji petik penilaian mandiri, dilaksanakan penetapan sebagai Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia.

Dengan terpetakannya subsektor unggulan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota ini niscaya akan menjadi lokomotif dan daya dorong bagi subsektor lainnya di daerah tersebut.

Penetapan KaTa Kreatif Indonesia juga diharapkan mampu mendorong dan menjadi pemantik bagi Kabupaten/Kota agar lebih inovatif, adaptif, dan kolaboratif dalam meningkatkan kinerja ekonomi kreatif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing.

Menjadi sebuah tanggung jawab moral bagi suatu daerah tatkala daerah tersebut telah ditetapkan menjadi Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia, yakni untuk menjaga konsistensi keberlangsungan dan keberlanjutan ekositem daerah ekonomi kreatif yang sudah berjalan, agar bisa menjadi lebih baik lagi.

Ekosistem Ekonomi Kreatif

Ekosistem ekonomi kreatif dapat didefinisikan sebagai sebuah keterhubungan sistem mata rantai yang mendukung aktivitas ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi, yang dilakukan oleh para pelaku kreatif untuk meningkatkan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Dengan menjaga ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota Kreatif yang berkesinambungan maka dengan sendirinya secara tidak langsung akan mendorong pengembangan aktivitas para pelaku ekraf untuk berkolaborasi dan bersinergi antar stakeholder di Kabupaten/Kota Kreatif yang memiliki kesamaan subsektor unggulan.

Membangun sinergitas ini akan memperkuat branding dan posisioning Kabupaten/Kota Kreatif di Indonesia melalui produk-produk kreatifnya dan strategi marketing untuk mempromosikan Kabupaten/Kota Kreatifnya.

Pada akhirnya untuk meningkatkan kapasitas para pelaku ekraf diperlukan upaya dan langkah-langkah strategis dalam pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia. Berbagai bentuk aktivasi dan wadah para pelaku ekraf seperti; workshop, forum diskusi, kelana nusantara, pameran perlu terus di dorong dengan berkolaborasi antara akademisi, pengusaha, komunitas, media dan pemerintah, sebagaimana arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pemulihan ekonomi nasional, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif (ekraf) dengan jurus 3G yakni “Gercep, Geber,dan Gaspol”. Dengan demikian kita akan pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Oleh : Drs. H. Widodo, MM
JF. Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Related posts

Leave a Reply