JOGJA, SMJogja.com – Perokok usia anak menjadi keprihatinan banyak pihak, termasuk Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Lembaga tersebut sangat mendukung upaya melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur untuk menekan prevalensi perokok anak.
Hal itu sejalan dengan PP 109 tahun 2012 pasal 21 dan 25 yang melarang menjual hasil industri tembakau kepada anak dan ibu hamil.
”Industri Hasil Tembakau (IHT) mematuhi secara konsisten berbagai regulasi yang bertujuan mencegah perokok anak melalui berbagai poin seperti pembatasan iklan rokok yang hanya bisa terbit di malam hari,” tandas Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi.
Selain itu, larangan menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan diri sehingga pedagang dapat mengindentifikasi umur anak saat hendak membeli rokok. Ada pula ruang khusus merokok yang wajib tersedia sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu non perokok.
Namun demikian, dari sisi regulasi tampaknya belum cukup. Pasalnya, untuk mencegah munculnya perokok anak harus ada upaya mendasar yakni edukasi dan sosialisasi dari lingkungan terdekat.
Perlu Kampanye
Benny menambahkan perlu adanya kampanye cegah perokok anak di seluruh elemen masyarakat. Hal ini sebagai upaya menurunkan prevalensi perokok anak. Menurutnya perlu upaya konkrit dan menyeluruh untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah perokok anak, termasuk dari perusahaan rokok. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam mencegah perokok anak.
”Peritel sebagai ujung tombak distribusi memiliki peran penting untuk mencegah atau tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur dengan alasan apapun,” ujarnya.
Di samping itu, perlu juga langkah pengawasan termasuk oleh masyarakat dan keluarga, agar upaya mencegah perokok anak melalui PP 109 dapat terlaksana. Dukungan orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting sehingga anak-anak memiliki bekal dan informasi yang cukup.
Mereka dapat memanfaatkan kanal atau platform digital yang ada untuk mengedukasi anak-anak dengan konten informasi yang menarik. Para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu lebih intensif mencegah perokok anak.
”Semua pihak dapat turut berperan mengedukasi dan mengawasi anak dari produk rokok. Upaya pencegahan perokok anak akan menunjukkan hasil bila didukung secara masif oleh masyarakat. Selain itu perlu kerja sama sehingga menjadi gerakan nasional,” imbuh Benny.