JOGJA, SMJogja.com – Pemerintah dan masyarakat sudah lebih siap menghadapi kasus Covid-19 yang memperlihatkan tren peningkatan. Kesiapan tersebut terlihat dengan terbitnya Perda Penanggulangan Covid-19. Hal ini sebagai upaya antisipasi ketika terjadi lonjakan kasus.
”DIY jauh lebih siap menghadapi Covid-19 karena pranata regulasinya hingga penganggaran lebih memadai dibandingkan dengan tahun lalu,” ungkap Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY, Andriana Wulandari.
Ia mengatakan pandemi belum berhenti bahkan muncul varian baru yang menjadi penyebab peningkatan kasus. Varian baru itu, Omicron, menular sangat cepat meskipun menurut sejumlah pakar tidak lebih fatal dibandingkan varian Delta.
Menurut Andriana, dengan ditetapkannya Perda Penanggulangan Covid -19 ini, Pemerintah harusnya sudah bisa mulai bekerja dari sekarang. Pasalnya, payung hukum sudah ada sehingga tak perlu lagi rau-ragu melangkah.
Perlindungan Masyarakat
”Perda kami buat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran, kepatuhan melaksanakan prokes,” tandasnya.
Kecuali itu, perda juga memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi. Petugas dan aparat pun kini memiliki perlindungan karena sudah mempunyai payung hukum yang jelas.
Andriana menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada semua pihak yang turut aktif berperan memberi saran, masukan hingga terbentuknya perda. Ia menyebut banyak pihak terlibat mulai dari tenaga kesehatan, akademisi, LSM, sukarelawan, OPD mitra dan lainnya.
”Saya mendorong mulai hari ini sosialisasi perda supaya masyarakat mengetahui sudah ada payung hukum dalam penanggulangan Covid-19 di DIY,” imbuhnya.