YOGYAKARTA, SMJogja.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari telah memasuki tahap dua. Pada Selasa (28/6) kemarin, berkas pemeriksaan dan tersangka atas nama drg Isti Indiyani (62) dilimpahkan oleh penyidik Polda DIY ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Selain Isti yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Wonosari, penyidik juga menetapkan Aris Suryanto, mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari sebagai tersangka. Namun AS diperiksa dalam berkas terpisah, dan saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
“Hari ini tersangka II dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya, terlebih dulu akan dilakukan rangkaian pemeriksaan termasuk kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Selasa (28/6).
Oleh penyidik, Isti Indiyani dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat kuitansi fiktif seolah-olah pada tahun 2016 terdapat beberapa kegiatan yang menggunakan dana rumah sakit. Diantaranya kegiatan rehab ruang laundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan radiologi, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam, dan bangsal Dahlia serta pengecatan gedung dan pagar.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pelaporan kasus ini sudah bergulir sejak November 2019. Kronologinya bermula dari kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari selama rentang tahun 2009-2012. Selanjutnya pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengembalikan uang yang salah bayar tersebut dan terkumpul sebesar Rp 646,38 juta.
Dari total uang itu, hanya Rp 158,34 juta yang dimasukkan ke kas RSUD sedangkan sebagian besar sisanya tidak dicatatkan dalam pembukuan. “Uang sejumlah Rp 470 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka II bersama AS. Keduanya sepakat membuat kuitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah di RSUD Wonosari ada beberapa kegiatan pekerjaan,” bebernya.
Uang kerugian senilai Rp 470 juta tersebut berhasil diselamatkan, dan kini disita menjadi barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen terkait anggaran jasa pelayanan medik, dan pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari.
Terpisah, Plt Kepala Kejari Gunungkidul Guntur Triyono mengatakan, tersangka Isti mulai ditahan sejak Selasa (28/6) hingga 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. “Kami sudah menunjuk tim JPU berjumlah tujuh orang terdiri dari jaksa Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul. Targetnya secepatnya berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.