YOGYAKARTA, SMJogja.com-Terpidana kasus korupsi penyaluran kredit Bank Jogja, Klau Victor Apryanto dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (27/1). Mantan Deputy Business Manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) Yogyakarta itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Rabu (19/1) lalu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Setelah diberi kesempatan pikir-pikir selama satu minggu, pihak terpidana maupun jaksa tidak mengajukan banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh tim jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY. “Hari ini, terpidana atas nama Klau Victor Apryanto dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi, Kamis (27/1).
Pelaksanaan eksekusi ini atas dasar surat perintah Kepala Kejati DIY mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Yk tanggal 26 Januari 2022. Klau sendiri sudah ditahan oleh penyidik sejak 25 Maret 2021.
Setelah melakukan eksekusi, tim jaksa akan melacak harta benda terpidana. Apabila dalam rentang waktu satu bulan terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, harta miliknya akan dilelang. Jika ternyata asetnya tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dipidana penjara selama 5 tahun.
Selain Klau, perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar itu juga menyeret empat terdakwa lain. Masing-masing Farrel Everald Fernanda (sales agen Transvision), Ari Wahyuningsih (kepala kantor Bank Jogja Cabang Gedong Kuning), Erny Kusumawati (kepala seksi kredit), dan Lintang Patria Anantya Rukmi (marketing kredit). Proses hukum terhadap empat terdakwa masih bergulir di PN Yogyakarta.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyatakan menghormati putusan tersebut meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, pihaknya memberikan catatan atas nominal uang pengganti yang dibebankan yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
“Angka itu masih jauh untuk menutup beban kerugian negara akibat yang mencapai Rp 27,4 miliar. Semestinya, kejahatan korupsi dipahami sebagai financial crime, dimana seharusnya vonis uang pengganti yang dijatuhkan juga berorientasi pada nilai ekonomi,” ujar Kamba.
Dia juga meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi bank-bank lain khususnya bank milik pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengawasan hendaknya dijalankan secara maksimal.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermodus pengajuan kredit pegawai ke Bank Jogja Cabang Gedong Kuning Yogyakarta dengan menggunakan dokumen palsu. Ada 162 debitur yang diajukan namun ternyata bukan karyawan Transvision.
Kredit tersebut diajukan oleh Klau Victor, dan Farrel Everald Fernanda selaku sales agen Transvision. Keduanya mengajukan pinjaman dalam rentang Agustus 2019 hingga Juli 2020 dengan plafon berkisar Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Tanpa melakukan analisis, bank menyetujui pinjaman tersebut dengan nilai Rp 28,3 miliar.