SLEMAN, SMJogja.com – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Dusun Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman segera memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menargetkan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan bulan ini untuk kemudian disidangkan.
Adapun tersangka Suhardi yang sebelumnya menjabat Dukuh Ngabean Kulon, telah ditahan oleh penyidik sejak 23 Juni 2022. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak April lalu. Dalam bulan ini akan kami limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Kepala Kejari Sleman Widagdo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7).
Modus tersangka adalah memanfaatkan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi untuk disewakan kepada pihak lain. Selanjutnya diatas lahan itu dibangun 60 kavling rumah bersifat permanen maupun semi permanen. Bangunan tersebut disewakan dengan sistem pembayaran lima tahun sekali. Sebagian juga ada yang digunakan untuk kos-kosan.
Proses sewa-menyewa lahan ini ditengarai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa izin lurah, dan tidak memiliki acuan surat keputusan termasuk dari Gubernur DIY. “Uang yang diperoleh dari sewa lahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, tidak disetorkan ke kas desa. Dari perhitungan, taksiran kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 400 juta,” beber Widagdo.
Diketahui, tersangka telah menjalankan modus ini sejak tahun 2008. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra mengungkapkan, sampai saat ini bangunan tersebut masih ditempati oleh penyewa. Namun begitu, penyidik telah memerintahkan kepada tersangka supaya menghentikan segala bentuk perjanjian perikatan atas lahan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka Suhardi dijerat dengan ketentuan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini adalah satu-satunya perkara korupsi yang tengah disidik oleh Kejari Sleman sepanjang tahun ini. Sementara untuk data penyelamatan aset negara, Pidsus merencanakan dalam waktu dekat akan melelang sebidang tanah seluas 900 meter dengan bangunan ruko diatasnya. Aset yang disita dari salah satu perkara penyalahgunaan dana perbankan itu diperhitungan mampu mengembalikan kerugian negara senilai Rp 22 miliar.