Tipologi Polres Sleman Naik Jadi Polresta, JPW : Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba / dok

SLEMAN, SMJogja.com – Tipologi Polres Sleman resmi naik dari Polres menjadi Kepolisian Polres Kota (Polresta). Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Kemenpan RB tertanggal 4 Agustus 2022 kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 30 Agustus 2022.

Dengan adanya kenaikan tipologi Polres Sleman menjadi Polresta, jika sebelumnya dipimpin oleh polisi berpangkat AKBP maka nantinya Kapolresta Sleman akan dipimpin oleh polisi berpangkat Kombespol.

Selain itu pula dengan perubahan tipologi menjadi tipe C, maka Polresta Sleman akan memiliki 2.000 personel polisi termasuk dijajaran Polsek. Yang sebelumnya berjumlah 1.600 personel. Ada tambahan personel sekitar 400 orang. 

Dengan adanya peningkatan tipologi Polres Sleman menjadi tipe C (Polresta) ini, Jogja Police Watch (JPW) berharap agar Polresta Sleman terus meningkatkan kualitas pelayanan di semua sektor termasuk pelayanan di bidang lalu lintas.

Read More

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba memberikan beberapa catatan perkara yang mencolok (perhatian publik) sekaligus harapan beberapa kasus yang perlu dituntaskan. 

Pertama, perkara yang masih harus diperhatikan adalah kasus kejahatan jalanan atau klitih. “Meskipun akhir-akhir ini pemberitaan atas kasus klitih cenderung menurun namun bukan berarti jajaran Polresta Sleman lengah tetapi melakukan pencegahan secara dini dengan melakukan patroli secara rutin. Di wilayah-wilayah Kabupaten Sleman yang dianggap rawan terjadinya klitih,” tandasnya.

Kedua, kasus meninggalnya dua suporterbola PSS Sleman yang terjadi beberapa waktu lalu seharusnya menjadi catatan penting bagi jajaran Polresta Sleman agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Ketiga, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Holywings Jogja dan di Mapolres Sleman yang perlu juga segera dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk sanksi etik terhadap dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini juga harus segera dituntaskan secara transparan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Apabila kedua oknum polisi tersebut terbukti pelanggaran etik selain ranah pidana umum, maka sanksi tegas harus dijalankan karena karena bisa mencoreng citra kepolisian,” kata Kamba.

Dengan naiknya Polres Sleman menjadi tipe A (Polresta), diharapkan kerja keras serta profesionalitas di jajaran Polresta Sleman semakin ditingkatkan tentunya dilenngkapi dengan sarana prasarana yang memadai serta didukung SDM yang senantiasa menjujunjung tinggi intergritas dan profesional dalam setiap menangani perkara. 

Terakhir, pencegahan dini terjadinya perkara khususnya perkara yang menjadi perhatian publik sangat perlu dilakukan. Jangan sampai perkara viral di media sosial, baru polisi mau bergerak.

Related posts

Leave a Reply