Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Akun di Instagram

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana / Agung PW

JOGJA, SMJogja.com – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melakukan langkah hukum atas tuduhan sebuah akun di instagram. Akun tersebut menuduh dirinya memfasilitasi kelompok yang berafiliasi khilafah.

Kunto Wisnu Aji SH, MH selaku kuasa hukum Huda menjelaskan melayangkan somasi kepada pemilik akun instagram @jogja.terkini yang telah membuat postingan bernada tuduhan. Akun itu telah mengunggah video pada 1 Mei 2022 yang menuduh Wakil Ketua DPRD DIY memfasilitasi kelompok yang berideologi khilafah.

”Unggahan tersebut juga telag menandai ke beberapa akun instagram lainnya. Ada beberapa komentar dan akun lain yang kemudian merespon dan membacanya,” ujar Kunto dalam rilis somasinya.

Somasi itu tertuang dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022. Menurut Kunto, pernyataan dalam akun instagram @jogja.terkini, tidak benar. Lewat somasi, ia menuntut kepada pemilik akun untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran deskripsi pada postingan video @jogja.terkini dalam waktu yang secepat-cepatnya. Ia memberi batasan waktu maksimal 1 X 24 jam.

Read More

Laporan Pidana

Ia menegaskan apabila pemilik akun instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, ia bakal menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY. Dasar laporan tersebut antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalamnya memuat pasal-pasal yang melarang orang dengan sengaja mendistribusikan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ada pula pasal lain yang menyebutkan adanya kesengajaan menyebarkan informasi yang berbau kebencian atau permusuhan. Informasi yang menyesatkan tersebut dapat dikenai pidana hukuman dan denda.

Related posts

Leave a Reply